anda mempunyai NPWP tetapi mempunyai Penghasilan 1 Tahun di Bawah PTKP, Apakah anda harus Lapor SPT?

  Kepada Tim Konsultasi Pajak,


jika saya memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP), tetapi penghasilan saya setahun netto di bawah penghasilan tidak kena pajak (PTKP),apakah saya masih harus wajib lapor nihil pada 2019?


Terima kasih



 muhammad@yahoo.com



 https://www.youtube.com/channel/UChMC53P91vzIuStiaTwHBwQ?view_as=subscriber


https://www.facebook.com/baban.aw.94 


Jawaban

Yth. Saudara muhammad


yang telah di sesuai kan pada undang undang   ketentuan perpajakan yang berlaku Wajib Pajak yang memperoleh penghasilan neto melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dan  yang  mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) harus menyampaikan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi. Batasan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang berlaku pada saat ini  adalah sebagai berikut :
1. Rp 54.000.000,00 (lima puluh empat juta rupiah) untuk diri Wajib Pajak orang pribadi;
2. Rp 4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah) tambahan untuk Wajib Pajak yang
kawin;
3. Rp 54.000.000,00 (lima puluh empat juta rupiah) tambahan untuk seorang isteri yang
dimana penghasilannya digabung dengan penghasilan suami sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008


Berhubungsaudara/saudari telah memiliki penghasilan yang tidak melebihi PTKP maka saudara/Saudari tidak harus  wajib menyampaikan SPT Tahunan. Tidak ada ketentuan perpajakan yang mengatur bahwa jika seseorang telah mempunyai NPWP lalu akan diwajibkan menyampaikan SPT.
Apabila pada faktanya seseorang tidak lagi memiliki penghasilan atau mempunyaipendapatan tetapi jumlahnya dibawah PTKP, maka meskipun sebelumnya mempunyai NPWP yang bersangkutan tidak wajib menyampaikan SPT.
dan apabila Saudara/saudari sudah menghendaki, anda untuk dapat mengajukan permohonan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di mana Saudara terdaftar untuk ditetapkan sebagai status Wajib Pajak (WP) tidak efektif karena saudara sudah tidak mempunyai penghasilan lagi.
yang telah di sesuaikan  dengan ketentuan perpajakan, pemberian dari orangtua bukanlah salah satu objek penghasilan pajak. Dengan status WP Non-efektif,dan oleh sebab itu Saudara tidak akan dikenakan sanksi denda administrasi karena tidak menyampaikan SPT.


Demikian penjelasan kami. Semoga membantu.





Salam,

akbar wahyudi

SILAHKAN BERI PERTANYAAN DI KOLOM KOMENTAR JIKA ADA YANG TIDAK ANDA MENGERTI


                                 https://www.facebook.com/baban.aw.94

                                               

 

                             https://www.instagram.com/babanaw24

 


                                       



Tidak ada komentar:

Posting Komentar